Hal lain yang dapat memicu orang melakukan plagiarisme adalah Tata Hukum Indonesia yang lemah dalam mengatur keabsahan suatu karya atau hasil pemikiran seseorang, sehingga secara tidak langsung hal demikian dapat menyemarakkan kasus plagiarisme di Indonesia. Sudah beberapa kali ganti Pemimpin, namun masih belum menangani kasus plagiarisme secara serius dan intensif. Kecenderungan permasalahan yang di atasi Pemerintah adalah tindakan kriminal yang kasat mata. Sementara, tindakan kriminal dengan menjiplak karya seseorang belum mendapatakan pencerahan dalam mengatasinya.
Jauh sebelum adanya komputer dan kejahatan komputer, ada banyak bentuk pelanggaran dan kejahatan. Teknologi komputer dapat digunakan sebagai fasilitas para pelaku kejahatan komputer seperti pencurian dan penggelapan. Kejahatan komputer saat ini dicirikan dengan manipulasi otorisasi user program komputer, sebagai contoh, mencuri uang dari bank dan dari para pengusaha lainnya. Kejahatan komputer fase awal diantaranya adalah penyerangan sistem telepon dan network atau pentransferan uang menggunakan perangkat elektronik. Karena komputer pada awalnya terpusat dan tidak interkoneksi, peluang terjadinya kejahatan komputer lebih terbatas berupa penyalahgunaan sistem otorisasi user. Sebelum adanya hukum kejahatan komputer, para pelaku dan hakim apabila berurusan dengan kejahatan komputer akan menggunakan konsep hukum kriminal tindakan pencurian, perusakan hak kepemilikan, penyalahgunaan dan kejahatan kriminal.
There are no comments yet.