Surat Tilang Polisi
Salam hangat sahabat onliners, bagi sahabat onliners yang suka berkendara menggunakan kendaraan bermotor milik pribadi berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda – beda, yaitu:
1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;