Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik, sejak jaman demokrasi parlementer, era demokras terpimpin, era demokrasi Pancasila, hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap jaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah. Sejak 1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai bidang.
Pada era globalisasi, ancaman terhadap negara tidak dapat lagi diterjemahkan sebagai ancaman militer saja. Melainkan banyak ancaman non militer di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya yang juga perlu diperhitungkan dan menuntut kepekaan serta kewaspadaan dari semua pihak.
Kondisi itu menyebabkan sebagian masyarakat Indonesia berfikir dan bersikap sedemikian liberal. Nuansa kebebasan yang terjadi juga mendorong berkembangnya paham radikal dan penyimpangan terhadap keyakinan beragama maupun hadirnya budaya asing yang menggusur budaya asli Indonesia.
Pada akhirnya mendegradasi nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara menjadi terabaikan dan kurang bermakna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai luhur yang terkandung di dalamnya seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan toleransi dalam kemajemukan telah ditinggalkan dan banyak masyarakat menjadi lebih individualistis, kapitalistis, dan fanatis.
Ada beberapa pertanyaan yang muncul pada saat sekarang ini :
- Dimanakah Pancasila kini berada?
- Mengapa kita seolah melupakan Pancasila?
- Bagaimana reaktualisasi nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?