By ArifaGora on 5th December

READBingung bagaimana caranya untuk melakukan evaluasi dengan kurikulum 2013? Memang kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang krusial. Ada beberapa pihak yang pro, juga ada yang kontra, semua bergantung dari sudut pandang masing-masing yang menginterpretasikannya. Alangkah lebih bijaknya, jika kita mau berusaha untu tahu bagaimana caranya mengevaluasi pendidikan dalam kurikulum 2013. Meskipun tidak atau belum kita terapkan, setidaknya sudah ada sketsa tentang hal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Adapun fungsi penilaian hasil belajar adalah sebagai berikut:

1. bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.

2. umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.

3. meningkatkan motivasi belajar siswa.

4. evaluasi diri terhadap kinerja siswa.

Komponen Penilaian Hasil Belajar Berbasis Kurikulum 2013

Terdapat beberapa komponen penting yang perlu dipahami tentang kurikulum 2013, komponen yang dimaksud meliputi : kompetensi, standar kompetensi, kompetensi inti, kompetensi dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, standar penilaian pendidikan, dan standar penilaian.

    1. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.

    2.  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kurikulum.

    3.  Kompetensi Inti adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara  konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan/atau keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi utama dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang harus dipelajari dan dimiliki peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran tertentu.

    4.  Kompetensi Dasar adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan atau keterampilan yang dimiliki pserta didik setelah pokok bahasan tertentu.

    5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada semester tertentu yang mencakup  kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

    6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran detil pada suatu materi pokok atau tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, tujuan, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

7. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, instrumen, dan kriteria penilaian proses dan hasil belajar peserta didik.

8. Standar Penilaian untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut penilaian proses dan hasil belajar peserta didik.

Hakikat Penilaian dalam Kurikulum 2013

Terdapat tiga kegiatan yang saling terkait dalam kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik, yakni pengukuran (measurement), penilaian (assessment) dan evaluasi (evaluation). Ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda, walaupun memang saling berkaitan. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan (judgment) berdasarkan hasil-hasil penilaian.       

Dari sisi kemampuan yang dinilai, cakupan penilaian meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pada Kurikulum 2013, aspek yang dinilai tergantung pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD).

1. SKL mencakup aspek sikap (attitude), pengetahuan (knowledge), dan

keterampilan (skills).

2. KI mencakup aspek kompetensi sebagai berikut:

a. KI-I: aspek sikap peserta didik terhadap Tuhan.

b. KI-II: aspek sikap peserta didik terhadap diri sendiri dan terhadap

lingkungannya.

c. KI-III: aspek pengetahuan peserta didik.

d. KI-IV:aspek keterampilan peserta didik.

3. Untuk setiap KI terdapat rumusan KD yang berbeda dengan pemberian

materi pokok tertentu. Jadi, untuk suatu materi pokok tertentu, muncul 4

KD sebagai berikut:

  1. KD pada KI-I: aspek sikap terhadap Tuhan (untuk mata Pelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok)
  2. KD pada KI-II: aspek sikap terhadap diri sendiri dan lingkungannya           (untuk mata pelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-II yang berbeda dengan KD lain pada KI-II).
  3. KD pada KI-III: aspek pengetahuan
  4. KD pada KI-IV: aspek keterampilan

Berbagai metode dan instrumen, baik formal maupun non formal dapat digunakan dalam penilaian untuk mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk). Penilaian informal bisa berupa komentar-komentar guru yang diberikan, diucapkan selama proses pembelajaran, saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, saat seorang peserta didik atau beberapa peserta didik mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang peserta didik memberikan komentar terhadap jawaban guru atau peserta didik lain, guru telah melakukan penilaian informal terhadap performansi peserta didik tersebut. Penilaian proses formal, sebaliknya, merupakan suatu teknik pengumpulan informasi yang dirancang untuk mengidentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Berbeda dengan penilaian proses informal, penilaian proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan peserta didik.

Beberapa hal penting yang mendasari penilaian hasil belajar pada kuri-kulum 2013, antara lain adalah sebagai berikut :

 

     1. Penilaian Berdasarkan Standar

Sebuah standar diperlukan karena ia berperan sebagai patokan dan sekaligus pemicu untuk memperbaiki aktivitas hidup. Dalam konteks pendidikan, standar diperlukan sebagai acuan minimal (dalam hal kompetensi) yang harus dipenuhi oleh seorang lulusan dari suatu lembaga pendidikan sehingga setiap calon lulusan dinilai apakah yang bersangkutan telah memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan. Dengan diterapkannya standar dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai acuan dalam proses pendidikan, diharapkan semua komponen yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan di semua tingkatan, termasuk peserta didik itu sendiri akan mengarahkan upayanya pada pencapaian standar dimaksud.

Diharapkan dengan pendekatan ini guru memiliki orientasi yang jelas tentang apa yang harus dikuasai peserta di setiap tingkatan dan jenjang, serta pada saat yang sama memiliki kebebasan yang luas untuk mendesain dan melakukan proses pembelajaran yang dipandang paling efektif dan efisien untuk mencapai standar tersebut. Dengan demikian, guru didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) serta tidak berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.

2. Penilaian Otentik (Authentic Assessment)

Salah satu implikasi dari diterapkannya standar kompetensi adalah proses penilaian yang dilakukan oleh guru, baik yang bersifat formatif maupun sumatif harus menggunakan acuan kriteria. Untuk itu, dalam menerapkan standar kompetensi guru harus:

a. mengembangkan matriks kompetensi belajar (learning competency matrix) yang menjamin pengalaman belajar yang terarah dan,

b. mengembangkan penilaian otentik berkelanjutan (continuous authentic assessment) yang menjamin pencapaian dan penguasaan kompetensi.

Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan peserta didik melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.

Terdapat beberapa prinsip-prinsip penilaian otentik berikut yang perlu dipahami dalam pelaksanaan penilaian pembelajaran berbasis kurikulum 2013 :

1. Proses penilaian harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran, bukan bagian terpisah dari proses pembelajaran (a part of,  not apart from, instruction);

2. Penilaian harus mencerminkan masalah dunia nyata (real world   problems), bukan masalah dunia sekolah (school work-kind of  problems);

3. Penilaian harus menggunakan berbagai ukuran, metoda, dan kriteria  yang sesuai dengan karakteristik dan esensi pengalaman belajar;

4. Penilaian harus bersifat holistik yang mencakup semua aspek dari tujuan pembelajaran (sikap, keterampilan, dan pengetahuan).

There are no comments yet.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *